0 Suami Isteri Beda Pendapat? Ini Solusinya



Cindana - Setiap pasangan suami-istri tentu mengharapkan pernikahannya berjalan mulus dan langgeng. Meskipun demikian, adakalanya terjadi perbedaan pendapat di antara mereka. Masalahnya, kalau hal ini tidak segera diatasi, lama-kelamaan perbedaan pendapat yang timbul dapat mempengaruhi keharmonisan
kehidupan pernikahan mereka. Beberapa pengalaman berikut menarik untuk disimak.

Berkat INTIM

Perbedaan pendapat antara suami-istri dapat diatasi dengan INTIM, yakni:
Ingatkan diri untuk tidak menambah meruncingnya perbedaan pendapat antara Anda berdua, yakni dengan mengungkit-ungkit masalah lama atau pun dengan sengaja menimbulkan masalah baru.
Naluri atau perasaan seorang wanita biasanya lebih peka. Karenanya, kadangkala ia menjadi cepat tersinggung. Akan tetapi, sebagai istri yang baik, cobalah untuk tetap memenuhi kebutuhan suami dan juga mengajaknya membahas perbedaan pendapat yang timbul dengan kepala dingin.
Tanyakan atau berkonsultasilah dengan orang yang lebih bijaksana dan berpengalaman. Dari sini baru Anda berdua menentukan sikap dan mencari jalan ke luar yang terbaik.
Iman merupakan akar dari pernikahan. Karena itulah, hubungan antar anggota keluarga haruslah berlandaskan saling mengasihi dan saling percaya. Berlandaskan pada hal-hal tersebut, perbedaan pendapat yang timbul pasti dapat diselesaikan dengan baik.
Makna dari sebuah pernikahan adalah menyatukan dua pribadi yang berbeda. Karenanya, bila suami-istri saling mencintai, memahami dan mencapai kesepakatan bersama terhadap setiap masalah yang timbul dalam kehidupan berumah tangga sangat diperlukan.

Berdiskusi
Dua cara berikut dapat dijalankan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang timbul antara suami-istri, yakni:

Pindah lokasi
Jika ‘pertempuran’ antara Anda berdua terjadi di ruang tamu, segera pindah arena ‘pertempuran’ ke ruang keluarga atau kamar tidur. Dengan berpindah tempat, Anda berdua mempunyai kesempatan untuk sedikit menurunkan emosi dan ketegangan. Kalau sudah begini, masalah yang timbul dapat diselesaikan. Di samping Anda berdua dapat menurunkan emosi, ‘bertempur’ di depan anak hanya akan menambah masalah. Karenanya, usahakan agar arena ‘pertempuran’ melibatkan Anda berdua saja.

Berdiskusi
Cara lain adalah Anda dan pasangan sebaiknya saling berdiskusi mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing pendapat. Ketika berdiskusi, Anda berdua harus saling berusaha berbicara secara seimbang. Caranya, dengan menghilangkan sikap mau menang sendiri dan tidak mengenal kompromi. Dengan demikian, dapat dicari titik temu pemecahan masalah.

Menunda Masalah
Pada saat terjadi perbedaan pendapat antara Anda dan pasangan yang terkadang bahkan berakhir dengan pertengkaran, diperlukan kebesaran jiwa Anda berdua untuk mau saling menahan emosi. Karenanya, selesaikan masalah tersebut setelah masing-masing reda emosinya. Ingat, menahan emosi hingga reda bukan berarti Anda atau pasangan kalah. Selain untuk melupakan perbedaan dalam pendapat, menunda sejenak masalah tersebut membuat Anda berdua bisa lebih saling introspeksi diri. Setelah emosi Anda berdua reda, baru bicarakan masalah tersebut dari hati ke hati dengan kepala dingin. Dengan cara ini, semua perbedaan pendapat yang timbul antara Anda berdua bisa teratasi.

Jujur dan Wajar
Untuk mengatasi perbedaan pendapat antara suami-istri, beberapa kiat berikut dapat dijalankan, yakni:

  • Pandanglah perbedaan pendapat sebagai suatu hal yang lumrah terjadi dalam kehidupan rumah tangga. Karenanya, tanggapi masalah perbedaan pendapat secara wajar-wajar saja, bukan secara berlebihan.
  • Bersikap jujur dan terbuka untuk menilai dan mempertimbangkan ‘maksud baik’ di balik pendapat pasangan. Dengan penilaian yang bersifat obyektif, berbagai perbedaan pendapat yang ada bisa cepat terselesaikan.
  • Beri perhatian dan keterangan yang jelas tentang alasan pendapat Anda. Selain itu, tunjukkan juga sisi positif dan negatif dari pendapat tersebut. Dengan demikian, mau tidak mau pasangan mendengarkan pendapat Anda.
  • Pahami latar belakang pasangan Anda dan coba tempatkan diri Anda dalam posisinya. Dengan cara ini, Anda lebih bisa menerima pendapatnya.
  • Lihat prioritas permasalahan. Bisa saja sisi positif dan negatif dari masing-masing pendapat cukup seimbang. Dari sini, ambillah keputusan berdasarkan kesepakatan bersama, sesuai prioritas. Misalnya, suami Anda ingin membeli televisi baru karena televisi yang ada di rumah sering rusak. Sementara itu, Anda menginginkan agar kloset kamar mandi diperbaiki karena sering mampet. Dalam hal ini tentu saja pasangan Anda mau tidak mau harus menunda keinginannya hingga beberapa waktu lagi. Dan, bila urusan kamar mandi sudah selesai, barulah suami Anda membeli televisi yang diinginkannya.

Libatkan Pihak ke-3
Bila semua upaya telah Anda lakukan dan masalah yang Anda berdua belum juga teratasi, tidak ada salahnya bila Anda melibatkan pihak ke-3. Untuk itu, Anda dapat melibatkan seseorang yang Anda berdua percayai akan bersikap netral dalam menyelesaikan masalah yang Anda hadapi. Misalnya, orang tua, saudara, sahabat, dan sebagainya. Dari sini, baru disepakati keputusan bersama. Bagaimana pun juga, hanya satu yang dapat menyelesaikan masalah yang timbul. Lalu mengenai siapa pun yang lebih benar, Anda berdua harus yakini sebagai putusan yang terbaik, dengan segala konsekuensinya.
[Read More...]


0 Video Shinta Bachir Ganti Baju Pamer Payudara di FB dan Youtube




Cindana  - Video Shinta Bachir ganti baju telanjang bugil beredar di FB dan Youtube. Video vulgar Shinta Bachir buka baju tersebut memperlihatkan bagian payudara dan area sensitif. Shinta Bachir mengaku masih ingat adegan video hot dirinya yang beredar di Facebook. Menurutnya, video itu diambil ketika dirinya ganti baju saat syuting film Pulau Hantu 3.
“Saya ingat itu syuting film Pulau Hantu 3,” katanya saat dihubungi.
Menurutnya saat syuting itu hanya ada tiga orang. Ketiganya pun tak berada dalam ruang ganti yang dipakainya.
“Itu cuma ada kameramen, sutradara dan asisten sutradara. Itu bukan adegan film, waktu itu mereka ada di ruang sebelah. Kok bisa dapat gambar pas ganti ya?” katanya kebingungan.
Shinta Bachir mengaku shock atas beredarnya video tanpa sensor yang memperlihatkan bagian payudaranya itu. Terlebih kini ia telah menghindari film-film seksi karena memutuskan untuk berhijab.
Video Shinta Bachir ganti baju yang beredar di FB & Youtube ini di unggah oleh seseorang dengan akun Piyeson. Dari data yang didapat, video ini berdurasi 1 menit 24 detik. Adegan dalam video panas tersebut diawali dengan Shinta Bachir yang memakai celana pendek. Nampak celana dalam bintang film Pulau Hantu 3 itu jelas berwarna merah bunga-bunga.
Selanjutnya adegan dilanjutkan ketika Shinta Bachir melepas kemejanya. Shinta yang saat itu tidak mengenakan bra, terlihat nampak jelas bagian belakang tubuhnya tanpa sehelai benang pun. Saat itu, Shinta memang akan mengenakan bra.
Namun, tanpa sengaja, sekilas, buah dadanya terlihat meski pengambilan kamera ada di belakangnya. Sepertinya, Shinta tidak mengetahui jika ada yang mengambil gambar dirinya.
Berikut cuplikan video Shinta Bachir sedang ganti baju (khusus 18 tahun ke atas)

http://www.youtube.com/watch?v=pE3MPLX2v1E#t=67
[Read More...]


1 Ini Dia 2 Situs Pengumuman CPNS 2013 yang Bisa Diakses



Cindana — Situs pengumuman hasil tes CPNS 2013 tidak bisa diakses, diantaranya situs Menpan dan BKN. Namun jangan khawatir, pengumuman CPNS 2013 secara online bisa diakses melalui beberapa portal jaringan berita nasional.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengumumkan hasil tes CPNS 2013 sungat susah diakses.
Informasi Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2013
Informasi Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri  Sipil 2013
Begitupula dengan situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mandek ketika diakses, walaupun bisa diakses belum ditemukan pengumuman hasil tes CPNS 2013.
Susi Yusmilianti seorang peserta CPNS 2013 asal Kota Pekanbaru sangat mengeluhkan hal tersebut, “katanya dengan teknologi canggih saat ini semua bisa lebih cepat, tapi buktinya apa? Nol besar,” ujarnya sambil bersungut-sungut.
Namun kekesalan Susi cukup terobati dengan mengetahui ada situs lain tentang pengumuman hasil tes CPNS 2013 yang bisa diakses. “Lulus tidak lulus saya bisa mengetahui informasi hasil tes CPNS 2013 ini dengan cepat,” ujar Susi.
Nah, dari pantauan berbagai sumber, ada dua portal berita nasional yang menyediakan informasi hasil tes CPNS 2013. Diantaranya adalah PT Jawa Pos National Network (JPNN) dan Liputan6.
Berikut ini adalah link situs pengumuman hasil tes CPNS 2013 yang bisa diakses selain situs Menpan dan BKN:
Semoga hasil tes CPNS 2013 ini jujur dan adil serta transparan. Bagaimana pendapat Anda..?


Berbagai Sumber
[Read More...]


0 Haruskah Jurnalis Muslim melepas keyakinan agamanya ketika melakukan tugas jurnalistik?





Haruskah Jurnalis Muslim melepas keyakinan agamanya ketika melakukan tugas jurnalistik? 

 Pertanyaan ini menggelitik saat niat memutuskan untuk masuk di dunia jurnalistik karena ada cara pandang sebagian teman2 yang mengatakan, jika wartawan itu tidak melepas keyakinan agamanya ketika melakukan tugas jurnalistiknya, maka akan kehilangan obyektivitas. Benar kah cara pandang demikian? Bahkan Ada oknum jurnalis yang hobinya memeras narasumber. Setelah info kebobrokan narasumber didapat, ia kemudian memeras, meminta uang. Jika tidak diberi, jurnalis tadi mengancam akan memberitakan. Perilaku semacam ini mencoreng korps “kuli tinta” sehingga stigma di masyarakat tentang profesi wartawan semakin kuat.

Kemudian dengan opini itu lalu kita berhenti, duduk manis dan pesimis?

Saya beranggapan begini, cara pandang demikian tidak lepas dari paham sekulerisme yang memisahkan agama dari realita kehidupan. Paham ini sudah berkelindan dalam ilmu-ilmu jurnalistik yang diajarkan di banyak media ilmu. Keduanya sudah menjadi darah daging yang sulit dipisahkan menurut saya. Hal itu dapat dilihat dari sembilan elemen jurnalisme yang menjadi ideologi mainstream dalam jurnalistik. Salah satu elemen yang diajarkan adalah, jurnalistik harus mengejar kebenaran untuk disampaikan kepada masyarakat.

Namun, jurnalistik tidak mengajarkan apa itu kebenaran dan apa parameter kebenaran yang dianut. Dalam kajian jurnalistik, kebenaran menjadi relatif dengan alasan terlepas dari kepentingan tertentu atau tidak memihak demi keberimbangan. Bagi keduanya, jurnalistik akan sampai pada kebenaran jika sudah mewawancarai begitu banyak orang mengenai suatu persoalan.

Dengan banyak pendapat yang dikumpulkan, maka akan diolah untuk kemudian dijadikan sebuah  kebenaran. Kebenaran yang dihasilkan dari wawancara terhadap individu tentunya akan menimbulkan persoalan lain. Bukan kah setiap kepala memiliki pendapat yang tidak sama? Seperti pepatah mengatakan, rambut boleh hitam, tapi isi kepala belum tentu sama.

Islam memiliki catatan yang panjang dalam kegiatan jurnalistik. Para ulama Islam menulis ratusan kitab yang di dalamnya sarat dengan informasi, peristiwa dan cara pandang.

-Ali bin Abi Thalib bahkan menggambarkan “tulisan adalah tamannya para ulama”.

-Imam al Ghazali adalah jurnalis ketika menceritakan ulama di zamannya dalam Ihya Ulumuddin.

-At-Thabari adalah jurnalis ketika dia merekam peristiwa sejak Nabi Adam sampai peristiwa di zamannya dalam tarikh al Umam wa al Muluk.

-Ibnu Abdi Rabbin juga jurnalis, ketika dia menuturkan peristiwa-peristiwa sosiokultural dunia Islam klasik.

 Para ulama Islam itu merupakan jurnalis-jurnalis andal di zamannya. Mereka jujur dan dapat dipercaya menyampaikan informasi secara obyektif. Mereka telah berjasa bukan saja sebagai perekam peristiwa atau pengawal peradaban Islam, melainkan juga tonggak-tonggak sejarah perkembangan Islam.

Kitab-kitab yang mereka tulis menjadi media yang kemudian bisa dipelajari oleh generasi saat ini. Satu hal paling penting yang dapat diambil hikmahnya menurut saya adalah, menjadi jurnalis yang obyektif tidak perlu menanggalkan KEBENARAN AGAMA YANG DIANUT.

Para ulama di atas mampu membuktikan, jurnalis dengan cara pandang yang dibalut dengan Individu Islami, tidak akan menghilangkan obyektivitas.

Kebenaran dalam Islam yang sudah dibakukan dalam kitab suci, tidak menghilangkan obyektivitas jurnalis dalam melihat realita kehidupan.

Tugas yang diemban seorang jurnalis memang tidak ringan, juga tidak mudah. Disebut demikian, karena selain mengemban tugas yang berat, juga mudah terpeleset ke wilayah ­ghibah dan fitnah. Untuk tidak jatuh pada dua wilayah ini, seorang jurnalis harus super hati-hati. Selain harus piawai melacak data, memiliki wawasan yang luas, kemampuan menulis yang mumpuni, para jurnalis juga dituntut memahami dan mematuhi kode etik jurnalistik.

Seorang jurnalis muslim sanggup menjadi jurnalis profetik. artinya, yang sanggup membawa amanat agama serta mampu melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar, sehingga mendorong manusia untuk berbuat baik, dan mencegah kemunkaran.  “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran: 110).

[Read More...]


0 Inilah Nama-Nama 65 DOB Dalam Pembahasan di Baleg DPR RI



Inilah Nama-Nama 65 DOB Dalam Pembahasan di Baleg DPR RI


Cindana News.- Badan Legislasi dan Komisi II DPR RI, pada Rabu (2/10) sore telah melaksanakan rapat Pleno dan Harmonisasi usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang akan diajukan ke Presiden pada sidang berikutnya.
Ada 65 DOB yang diajukan komisi II untuk diharmonisasi oleh baleg yaitu:
  1. Kabupaten simalungun Hataran pemekaran dari Kabupaten Simalungun di Propinsi Sumatera Utara
  2. Kabupaten Pantai Barat Mandailing pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumut
  3. Kabupaten Kepulauan Kundur pemekaran dari Kabupaten Karimun Propinsi Kepri
  4. Kabupaten Renah Indra Jati  pemekaran dari Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumbar
  5. Kota Muara Bungo pemekaran dari Kabupaten Bungo Propinsi Jambi
  6. Kabupaten Lembak pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu
  7. Kabupaten Bigi Mmaria pemekaran dari Kabupaten Lahat Propinsi Sumsel
  8. Kabupaten Pantai Timur pemekaran dari Kabupaten Okan Kemudi ilir Propinsi Sumsel
  9. Kabupaten Bogo Barat  pemekaran dari Kabupaten Bogor Propinsi Jabar
  10. Kabupaten Garut Selatan pemekaran dari Kabupaten Garut Propinsi Jabar
  11. Kabupaten Suka Bumi Utara pemekaran dari Kabupaten Suka Bumi Propinsi Jabar
  12. Kabupaten Sekayam Raya pemekaran dari Kabupaten Sanggau Propinsi Kalbar
  13. Kabupaten Banua Banjak pemekaran dari Kabupaten Kapuas Hulu Propinsi Kalbar
  14. Kabupaten Berau Pesisir Selatan pemekaran dari Kabupaten Berau Propinsi Kaltim
  15. Kabupaten Paser Selatan pemekaran dari Kabupaten Paser Propinsi Kaltim
  16. Kota Tahuna pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangie Propinsi Sulut
  17. Kabupaten Talaut Selatan pemekaran dari Kabupaten Talaut Propinsi Sulsel
  18. Kota Langoa pemekaran dari Kabupaten Minahasa Propinsi Sulut
  19. Kabupaten Bone Selatan pemekaran dari Kabupaten Bone Propinsi Sulsel
  20. Kabupaten Bolio Huto pemekaran dari Kabupaten Gorontalo Propinsi Gorontalo
  21. Kabupaten Panipi pemekaran dari Kabupaten Propinsi Gorontalo
  22. Kabupaten Gorontalo Barat pemekaran dari Kabupaten Bohuato Propinsi Gorontalo
  23. Kabupaten Lombok Selatan pemekaran dari Kabupaten Lotim Propinsi NTB
  24. Kabupaten Adonara pemekaran dari Kabupaten Flotim Propinsi NTT
  25. Kota Maumere pemekaran dari Kabupaten Sikka Propinsi NTT
  26. Kabupaten Wasile pemekaran dari Kabupaten Halmahera Timur Propinsi Malut
  27. Kabupaten Kepulauan Obi pemekaran dari Kabupaten Halmahea Selatan Propinsi Malut
  28. Kabupaten Gili menawa pemekaran dari Kabupaten Jayapura Propinsi Papua
  29. Kabupaten Moyo pemekaran dari Kabupaten Boven Digul Propinsi Papua
  30. Kota merauke pemekaran dari Kabupaten Merauke pemekaran dari Kabupaten Papua
  31. Kabupaten Balin Senter  pemekaran dari Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Leni Jaya Propinsi Papua
  32. Kabupaten Boboga pemekaran dari Kabupaten Tolikara Propinsi Papua
  33. Kabupaten Puncak Trikora pemekaran dari Kabupaten Leni Jaya Propinsi Papua
  34. Kabupaten Muara Digul pemekaran dari Kabupaten Mapi Propinsi Papua
  35. Kabupaten Admi Korbay pemekaran dari Kabupaten Mapi Propinsi Papua
  36. Kabupaten Katengban pemekaran dari Kabupaten Pegunungan Bintang Propinsi Papua
  37. Kota Lembah Balin pemekaran dari Kabupaten Jaya Wijaya Propinsi Papua
  38. Kabupaten Okika pemekaran dari Kabupaten Jaya Wijaya Propinsi Papua
  39. Kabupaten Yafen Barat Utara pemekaran dari Kabupaten Kepualaun Yapen Propinsi Papua
  40. Kabupaten Yapen Timur  pemekaran dari Kabupaten Kepualauan Yapen Propinsi Papua
  41. Kabupaten Pulau Numfor pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor Propinsi Papua
  42. Kabupaten Yalimek pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Propinsi Papua
  43. Kabupaten Yahukimo Barat Pegunungan Ser pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Propinsi Papua
  44. Kabupaten Mambera Hulu pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Propinsi Papua
  45. Kabupaten Yahukimo Barat Daya pemekaran dari Kabupaten Yahukimo PropinsiPapua
  46. Kabupaten Yahukimo Timur pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Propinsi
  47. Kabupaten Yahukimo Utara pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Propinsi Papua
  48. Kabupaten Gondumisisare pemekaran dari Kabupaten Waropen Propinsi Papua
  49.  Kabupaten Malamoy pemekaran dari Kabupaten Sorong Propinsi Papua Barat
  50. Kabupaten Maibratsau pemekaran dari Kabupaten Sorong Propinsi Papua Barat.
  51. Kabupaten Raja Ampat Utara pemekaran dari Kabupaten Raja Ampat Propinsi Papua Barat
  52. Kabupaten Raja Ampat Selatan pemekaran dari Kabupaten Raja Ampat Propinsi Papua Barat
  53. Kabupaten Raja Maskona pemekaran dari Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat
  54. Kabupaten Okas pemekaran dari Kabupaten Fak Fak Propinsi Papua Barat
  55. Kabupaten Kota Manokwari pemekaran dari Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat
  56. Kabupaten Manokwari Barat pemekaran dari Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat.
  57. Kabupaten Imeo pemekaran dari Kabupaten Sorong Selatan Propinsi Papua Barat
  58. Propinsi Pulau Sumbawa pemekaran dari Propinsi NTB
  59. Propinsi Papua Selatan pemekaran dari Propinsi Papua
  60. Propinsi Papua Tengah pemekaran dari Propinsi Papua
  61. Propinsi Papua Barat Daya pemekaran dari Propinsi Papua Barat
  62. Propinsi Tapanuli pemekaran dari Propinsi Sumatera Utara
  63. Propinsi Kepulauan Nias pemekaran dari Propinsi Sumatera Utara
  64. Propinsi Kapuas Raya pemekaran dari Propinsi Kalbar
  65. Propinsi Bolang Mongondow Raya Sultra
Anggota DPR RI Dapil NTB yang juga anggota Baleg Fahri Hamzah menjelaskan adapun rincian usulan dari Papua 23 DOB dan Papua 33 dengan total 65 calon DOB. Dari 65 calon DOB tersebut terdapat 8 Calon Propinsi, 7 usulan pembentukan kota dan 50 usulan pembentukan kabupaten.
“Dalam rapat harmonisasi Baleg menyetujui usulan komisi II dengan mempercepat pembahasan,” ungkap Fahri, Sabtu (5/10) pagi kepada Sumbawanews.com.
Dijelaskannya Baleg DPR RI sudah membentuk panja DOB yang diketuai oleh wakil ketua Baleg bapak Sunardi Ayub dan mengagendakan pembahasan dengan melakukan konsinyering. Konsinyering dilakukan dengan membagi 65 calon DOB menjadi 3 kluster. Kluster pertama 13 dari papua dan 12 dari non papua, kluster ke dua 20 calon DOB dank luster ke tiga 20 calon DOB. Untuk kluster pertama akan dilakukan konsinyering pada tanggal 3-4-5 Oktober, kluster 2 tanggal 11-12-13 oktober dank luster 3 tanggal 17-18-19 Oktober 2013. Dan semua yang distujui dalam rapat baleg dari masing masing kluster akan di paripurnakan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada rapat paripurna penutupan masa siding ini tanggal 25 Oktober 2013. Selanjutnya baleg dan komisi II menyepakati agar proses pengesahan sebagai UU paling cepat sebelum pemilu april 2014 dan atau maksimal 2 bulan setelah april 2014. Masa kerja DPR priode 2009-2014 masih sampai Oktober 2014.
Fase setelah di tetapkan dalam konsinyering oleh Baleg maka dikembalikan kepada komisi II untuk diajukan ke paripurna melalui persetujuan rapat Bamus DPR RI yang dipimpin oleh ketua DPR. Jika disetujui oleh Bamus dan lalu disetujui dalam rapat paripurna maka dikirimkan ke pemerintah untuk mendapat Ampres yang berisi pendelegasian mendagri, mengkumham dan menkeu sebagai yang mewakili presiden untuk membahas bersama DPR RI. Jika sudah mendapat kesepahaman antara pemerintah dan Komisi II DPR maka dilakukan pengambilan keputusan tingkat I di komisi dan selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai UU.
“Setelah ditetapkan sebagai UU maka aka nada waktu 2 tahun untuk transisi dalam rangka menyiapkan daerah otonomi baru dan pilkada. DPRD Propinsi baru akan diambil dari DPRD Propinsi induk dalam pemilu 2014 yang dapilnya berasal dari propinsi pemekaran,” tutup anggota DPR RI kelahiran Kecaraman Utan Kabupaten Sumbawa itu.


Sumber : Sumbawanews.com
[Read More...]


3 Video Anak SMP Jakarta




[Read More...]


2 Video Asusila Anak SMP Jakarta





Pemandangan kontras itu terjadi di sebuah sekolah SMP di Jakarta Pusat. Tepatnya pada Jumat 13 September 2013, pukul 11.50 WIB. Parahnya, perbuatan yang belum pantas dilakukan murid SMP itu direkam dengan kamera ponsel.

Berdasarkan video yang diperiksa polisi, tampak sepasang kekasih FP (15) dan AE (16), saling bercumbu di lantai kelas. Tanpa malu, keduanya yang masih mengenakan seragam SMP itu melakukannya di depan sejumlah murid lain.

Menurut polisi, sebelum adegan itu terjadi, AE turun dari kelasnya saat jam pelajaran usai. Di lantai dasar, teman korban, A, mengajaknya ke salah satu ruangan untuk bertemu dengan teman lainnya, yakni CN, CD, DN, IV, dan WW.

Ketika korban masuk, selain ada teman-teman yang disebut tadi, ternyata sudah ada seorang pria yang merupakan adik kelas mereka, FP. Kemudian, A menyuruh AE untuk berhubungan intim dengan FP.

Teman-teman yang lainnya merekam dengan menggunakan telepon genggam. Menurut keterangan tersebut, A juga mengancam AE dengan menggunakan pisau dan akan melukainya jika tidak melakukan apa yang ia suruh. Bahkan A mengancam AE akan menyebar video yang telah direkam teman-temannya.

Ibu AE, berinisial N pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu dengan dugaan perkosaan.


Namun, dari video yang didalami, polisi menyimpulkan perbuatan asusila itu berdasarkan suka sama suka. Polisi tidak menemukan adanya unsur paksaan, malah ada adegan mereka saling tertawa.

"Iya ada adegan mereka ketawa-ketawa bersama dalam rekaman itu," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan saat dihubungi Liputan6.com, Selasa 22 Oktober lalu.

Hal itulah yang jadi salah satu alasan polisi mengambil kesimpulan dugaan perkosaan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Apalagi kedua remaja itu, memiliki hubungan khusus.

"Setelah dilakukan penyelidikan dari saksi dan barang bukti bahwa keduanya memiliki hubungan dan tidak ada paksaan," ujarnya.

Polisi pun masih belum menetapkan tersangka pada kasus itu. "Ini masih terus didalami. Kita masih periksa terus. Untuk perekam juga belum dijadikan tersangka," imbuh Tatan.

Untuk mengungkap kasus itu, polisi memeriksa siswi yang memerankan adegan asusila dalam video itu. Pemeriksaan dilakukan di sebuah tempat rahasia.

"Kita periksa AE, pemeran wanitanya. Penyidik ke sana untuk periksa apa yang terjadi, motif dan tujuan melakukan itu. Pemeriksaan sedang berlangsung di suatu tempat yang tidak bisa diberitahukan," kata Rikwanto.

Pemeriksaan AE, dinilai penting untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Karena, dari pemeriksaan 17 saksi sebelumnya, motif yang diungkapkan berdasarkan suka sama suka.

"Kita akan lihat apa yang terjadi, karena dugaan yang muncul suka sama suka, tapi ada yang bilang di-bully dan dipaksa, jawaban akan kita dapat dari AE. Dari saksi sebelumnya, bilang tidak ada paksaan sama sekali," jelas Rikwanto.


Selain menyimpulkan perbuatan asusila itu dilakukan atas dasar suka sama suka, polisi juga menyebut para pelaku tak sekali melakukan.

"Dan itu sudah dilakukan 3 kali. Pada 9 Oktober itu terakhir dengan kelompok yang sama, pemerannya sama," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Senin 21 Oktober.

Menurut Rikwanto, keterangan tersebut diperoleh setelah polisi memeriksa 10 saksi yang semua berasal dari siswa dan siswi, baik itu pemeran maupun perekam adegan seks. Semua saksi sudah diperiksa, termasuk penjaga sekolah dan guru konseling.

"Seperti suka sama suka, maka perlu konfirmasi lagi pada yang ada di ruang kelas. Termasuk pada yang nonton," ujar Rikwanto.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap, selain merekam adegan asusila itu, para siswa yang terlibat juga menyebarkan video tersebut. "Itu disebarkan di antara mereka sendiri," ungkapnya.

Salah satu siswa kelas 8, mengaku sudah melihat video itu sejak pertama kali dibuat. "Pas hari itu juga. Ada ekstra kurikuler Silat tiap Jumat jam 13.00 WIB. Lagi sekolah juga masih ramai," kata siswa yang menolak menyebutkan nama saat ditemui Liputan6.com di depan sekolah, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2013).

Siswi kelas IX juga mengaku bisa menyaksikan video asusila itu dari rekannya yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut. Namun, lagi-lagi siswi itu enggan membeberkan lebih jauh perihal penyebaran videonya.

"Tahu sudah lihat juga pas besoknya. Saya liat di HP teman saya. Takut juga sudah pernah lihat, takut kesalahan," ucap siswi itu.

Sementara, pihak sekolah yang diwakilkan petugas kemanan jaga mengaku mengetahui adanya peristiwa itu justru saat ada penyidik dari Polres Jakarta Pusat mendatangi sekolah.

"Belum tahu, belum pernah lihat. Tahunya pas ada penyidik datang ke sekolah saja," tukas penjaga keamanan itu.


Selain tersebar di kalangan murid, kini video asusila yang dilakukan FP dan AE kini beredar luas di dunia maya. Polisi pun kini memburu sang penyebar.

"Kita sedang cari penyebar video itu. Jadi sabar sedikit ya," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Dari video yang diperoleh tim Liputan6.com, adegan asusila itu seperti yang disampaikan polisi. Perbuatan asusila yang dilakukan FP dengan AE tidak ada unsur paksaan. Ada adegan saling tertawa yang terekam dalam video tersebut.

Pemerhati anak Seto Mulyadi atau biasa disapa Kak Seto angkat bicara atas beredarnya video asusila itu di dunia maya. Kak Seto meminta agar rekaman dari adegan tak senonoh itu dihapus semua pihak yang tidak berkepentingan, agar tidak mempengaruhi psikologi korban.

"Saya mohon dari Kominfo untuk menghapus video itu bila sudah masuk Youtube atau media online lain itu agar dihilangkan, teknisnya diatur. Hal serupa juga perlu dilakukan oleh polisi," kata Kak Seto saat berbincang dengan Liputan6.com.

Gayung bersambut, polisi menyanggupi permintaan Kak Seto. Polisi pun siap menghapus video-video yang telah beredar luas melalui internet.

"Ada 3 rekaman foto dan video lewat HP, ada yang sudah dihapus, dan peredaran ke mana saja akan kita lacak dan usut. Apakah share ke pihak lain, akan kita lacak dengan IT," kata Rikwanto.

Mau Lihat Videonya?
ini linknya :    http://al-zzam.blogspot.com/2013/10/video-anak-smp-jakarta.html



Sumber : Liputan 6
[Read More...]


Recent Comments

Kembali Keatas Copyright © 2010 | Klik FB atau silahkan meluncur ke Sudirman Mendrofa