Inilah Nama-Nama 65 DOB Dalam Pembahasan di Baleg DPR RI



Inilah Nama-Nama 65 DOB Dalam Pembahasan di Baleg DPR RI


Cindana News.- Badan Legislasi dan Komisi II DPR RI, pada Rabu (2/10) sore telah melaksanakan rapat Pleno dan Harmonisasi usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang akan diajukan ke Presiden pada sidang berikutnya.
Ada 65 DOB yang diajukan komisi II untuk diharmonisasi oleh baleg yaitu:
  1. Kabupaten simalungun Hataran pemekaran dari Kabupaten Simalungun di Propinsi Sumatera Utara
  2. Kabupaten Pantai Barat Mandailing pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumut
  3. Kabupaten Kepulauan Kundur pemekaran dari Kabupaten Karimun Propinsi Kepri
  4. Kabupaten Renah Indra Jati  pemekaran dari Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumbar
  5. Kota Muara Bungo pemekaran dari Kabupaten Bungo Propinsi Jambi
  6. Kabupaten Lembak pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu
  7. Kabupaten Bigi Mmaria pemekaran dari Kabupaten Lahat Propinsi Sumsel
  8. Kabupaten Pantai Timur pemekaran dari Kabupaten Okan Kemudi ilir Propinsi Sumsel
  9. Kabupaten Bogo Barat  pemekaran dari Kabupaten Bogor Propinsi Jabar
  10. Kabupaten Garut Selatan pemekaran dari Kabupaten Garut Propinsi Jabar
  11. Kabupaten Suka Bumi Utara pemekaran dari Kabupaten Suka Bumi Propinsi Jabar
  12. Kabupaten Sekayam Raya pemekaran dari Kabupaten Sanggau Propinsi Kalbar
  13. Kabupaten Banua Banjak pemekaran dari Kabupaten Kapuas Hulu Propinsi Kalbar
  14. Kabupaten Berau Pesisir Selatan pemekaran dari Kabupaten Berau Propinsi Kaltim
  15. Kabupaten Paser Selatan pemekaran dari Kabupaten Paser Propinsi Kaltim
  16. Kota Tahuna pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangie Propinsi Sulut
  17. Kabupaten Talaut Selatan pemekaran dari Kabupaten Talaut Propinsi Sulsel
  18. Kota Langoa pemekaran dari Kabupaten Minahasa Propinsi Sulut
  19. Kabupaten Bone Selatan pemekaran dari Kabupaten Bone Propinsi Sulsel
  20. Kabupaten Bolio Huto pemekaran dari Kabupaten Gorontalo Propinsi Gorontalo
  21. Kabupaten Panipi pemekaran dari Kabupaten Propinsi Gorontalo
  22. Kabupaten Gorontalo Barat pemekaran dari Kabupaten Bohuato Propinsi Gorontalo
  23. Kabupaten Lombok Selatan pemekaran dari Kabupaten Lotim Propinsi NTB
  24. Kabupaten Adonara pemekaran dari Kabupaten Flotim Propinsi NTT
  25. Kota Maumere pemekaran dari Kabupaten Sikka Propinsi NTT
  26. Kabupaten Wasile pemekaran dari Kabupaten Halmahera Timur Propinsi Malut
  27. Kabupaten Kepulauan Obi pemekaran dari Kabupaten Halmahea Selatan Propinsi Malut
  28. Kabupaten Gili menawa pemekaran dari Kabupaten Jayapura Propinsi Papua
  29. Kabupaten Moyo pemekaran dari Kabupaten Boven Digul Propinsi Papua
  30. Kota merauke pemekaran dari Kabupaten Merauke pemekaran dari Kabupaten Papua
  31. Kabupaten Balin Senter  pemekaran dari Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Leni Jaya Propinsi Papua
  32. Kabupaten Boboga pemekaran dari Kabupaten Tolikara Propinsi Papua
  33. Kabupaten Puncak Trikora pemekaran dari Kabupaten Leni Jaya Propinsi Papua
  34. Kabupaten Muara Digul pemekaran dari Kabupaten Mapi Propinsi Papua
  35. Kabupaten Admi Korbay pemekaran dari Kabupaten Mapi Propinsi Papua
  36. Kabupaten Katengban pemekaran dari Kabupaten Pegunungan Bintang Propinsi Papua
  37. Kota Lembah Balin pemekaran dari Kabupaten Jaya Wijaya Propinsi Papua
  38. Kabupaten Okika pemekaran dari Kabupaten Jaya Wijaya Propinsi Papua
  39. Kabupaten Yafen Barat Utara pemekaran dari Kabupaten Kepualaun Yapen Propinsi Papua
  40. Kabupaten Yapen Timur  pemekaran dari Kabupaten Kepualauan Yapen Propinsi Papua
  41. Kabupaten Pulau Numfor pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor Propinsi Papua
  42. Kabupaten Yalimek pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Propinsi Papua
  43. Kabupaten Yahukimo Barat Pegunungan Ser pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Propinsi Papua
  44. Kabupaten Mambera Hulu pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Propinsi Papua
  45. Kabupaten Yahukimo Barat Daya pemekaran dari Kabupaten Yahukimo PropinsiPapua
  46. Kabupaten Yahukimo Timur pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Propinsi
  47. Kabupaten Yahukimo Utara pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Propinsi Papua
  48. Kabupaten Gondumisisare pemekaran dari Kabupaten Waropen Propinsi Papua
  49.  Kabupaten Malamoy pemekaran dari Kabupaten Sorong Propinsi Papua Barat
  50. Kabupaten Maibratsau pemekaran dari Kabupaten Sorong Propinsi Papua Barat.
  51. Kabupaten Raja Ampat Utara pemekaran dari Kabupaten Raja Ampat Propinsi Papua Barat
  52. Kabupaten Raja Ampat Selatan pemekaran dari Kabupaten Raja Ampat Propinsi Papua Barat
  53. Kabupaten Raja Maskona pemekaran dari Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat
  54. Kabupaten Okas pemekaran dari Kabupaten Fak Fak Propinsi Papua Barat
  55. Kabupaten Kota Manokwari pemekaran dari Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat
  56. Kabupaten Manokwari Barat pemekaran dari Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat.
  57. Kabupaten Imeo pemekaran dari Kabupaten Sorong Selatan Propinsi Papua Barat
  58. Propinsi Pulau Sumbawa pemekaran dari Propinsi NTB
  59. Propinsi Papua Selatan pemekaran dari Propinsi Papua
  60. Propinsi Papua Tengah pemekaran dari Propinsi Papua
  61. Propinsi Papua Barat Daya pemekaran dari Propinsi Papua Barat
  62. Propinsi Tapanuli pemekaran dari Propinsi Sumatera Utara
  63. Propinsi Kepulauan Nias pemekaran dari Propinsi Sumatera Utara
  64. Propinsi Kapuas Raya pemekaran dari Propinsi Kalbar
  65. Propinsi Bolang Mongondow Raya Sultra
Anggota DPR RI Dapil NTB yang juga anggota Baleg Fahri Hamzah menjelaskan adapun rincian usulan dari Papua 23 DOB dan Papua 33 dengan total 65 calon DOB. Dari 65 calon DOB tersebut terdapat 8 Calon Propinsi, 7 usulan pembentukan kota dan 50 usulan pembentukan kabupaten.
“Dalam rapat harmonisasi Baleg menyetujui usulan komisi II dengan mempercepat pembahasan,” ungkap Fahri, Sabtu (5/10) pagi kepada Sumbawanews.com.
Dijelaskannya Baleg DPR RI sudah membentuk panja DOB yang diketuai oleh wakil ketua Baleg bapak Sunardi Ayub dan mengagendakan pembahasan dengan melakukan konsinyering. Konsinyering dilakukan dengan membagi 65 calon DOB menjadi 3 kluster. Kluster pertama 13 dari papua dan 12 dari non papua, kluster ke dua 20 calon DOB dank luster ke tiga 20 calon DOB. Untuk kluster pertama akan dilakukan konsinyering pada tanggal 3-4-5 Oktober, kluster 2 tanggal 11-12-13 oktober dank luster 3 tanggal 17-18-19 Oktober 2013. Dan semua yang distujui dalam rapat baleg dari masing masing kluster akan di paripurnakan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada rapat paripurna penutupan masa siding ini tanggal 25 Oktober 2013. Selanjutnya baleg dan komisi II menyepakati agar proses pengesahan sebagai UU paling cepat sebelum pemilu april 2014 dan atau maksimal 2 bulan setelah april 2014. Masa kerja DPR priode 2009-2014 masih sampai Oktober 2014.
Fase setelah di tetapkan dalam konsinyering oleh Baleg maka dikembalikan kepada komisi II untuk diajukan ke paripurna melalui persetujuan rapat Bamus DPR RI yang dipimpin oleh ketua DPR. Jika disetujui oleh Bamus dan lalu disetujui dalam rapat paripurna maka dikirimkan ke pemerintah untuk mendapat Ampres yang berisi pendelegasian mendagri, mengkumham dan menkeu sebagai yang mewakili presiden untuk membahas bersama DPR RI. Jika sudah mendapat kesepahaman antara pemerintah dan Komisi II DPR maka dilakukan pengambilan keputusan tingkat I di komisi dan selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai UU.
“Setelah ditetapkan sebagai UU maka aka nada waktu 2 tahun untuk transisi dalam rangka menyiapkan daerah otonomi baru dan pilkada. DPRD Propinsi baru akan diambil dari DPRD Propinsi induk dalam pemilu 2014 yang dapilnya berasal dari propinsi pemekaran,” tutup anggota DPR RI kelahiran Kecaraman Utan Kabupaten Sumbawa itu.


Sumber : Sumbawanews.com
[Read More...]


Video Anak SMP Jakarta




[Read More...]


Video Asusila Anak SMP Jakarta





Pemandangan kontras itu terjadi di sebuah sekolah SMP di Jakarta Pusat. Tepatnya pada Jumat 13 September 2013, pukul 11.50 WIB. Parahnya, perbuatan yang belum pantas dilakukan murid SMP itu direkam dengan kamera ponsel.

Berdasarkan video yang diperiksa polisi, tampak sepasang kekasih FP (15) dan AE (16), saling bercumbu di lantai kelas. Tanpa malu, keduanya yang masih mengenakan seragam SMP itu melakukannya di depan sejumlah murid lain.

Menurut polisi, sebelum adegan itu terjadi, AE turun dari kelasnya saat jam pelajaran usai. Di lantai dasar, teman korban, A, mengajaknya ke salah satu ruangan untuk bertemu dengan teman lainnya, yakni CN, CD, DN, IV, dan WW.

Ketika korban masuk, selain ada teman-teman yang disebut tadi, ternyata sudah ada seorang pria yang merupakan adik kelas mereka, FP. Kemudian, A menyuruh AE untuk berhubungan intim dengan FP.

Teman-teman yang lainnya merekam dengan menggunakan telepon genggam. Menurut keterangan tersebut, A juga mengancam AE dengan menggunakan pisau dan akan melukainya jika tidak melakukan apa yang ia suruh. Bahkan A mengancam AE akan menyebar video yang telah direkam teman-temannya.

Ibu AE, berinisial N pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu dengan dugaan perkosaan.


Namun, dari video yang didalami, polisi menyimpulkan perbuatan asusila itu berdasarkan suka sama suka. Polisi tidak menemukan adanya unsur paksaan, malah ada adegan mereka saling tertawa.

"Iya ada adegan mereka ketawa-ketawa bersama dalam rekaman itu," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan saat dihubungi Liputan6.com, Selasa 22 Oktober lalu.

Hal itulah yang jadi salah satu alasan polisi mengambil kesimpulan dugaan perkosaan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Apalagi kedua remaja itu, memiliki hubungan khusus.

"Setelah dilakukan penyelidikan dari saksi dan barang bukti bahwa keduanya memiliki hubungan dan tidak ada paksaan," ujarnya.

Polisi pun masih belum menetapkan tersangka pada kasus itu. "Ini masih terus didalami. Kita masih periksa terus. Untuk perekam juga belum dijadikan tersangka," imbuh Tatan.

Untuk mengungkap kasus itu, polisi memeriksa siswi yang memerankan adegan asusila dalam video itu. Pemeriksaan dilakukan di sebuah tempat rahasia.

"Kita periksa AE, pemeran wanitanya. Penyidik ke sana untuk periksa apa yang terjadi, motif dan tujuan melakukan itu. Pemeriksaan sedang berlangsung di suatu tempat yang tidak bisa diberitahukan," kata Rikwanto.

Pemeriksaan AE, dinilai penting untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Karena, dari pemeriksaan 17 saksi sebelumnya, motif yang diungkapkan berdasarkan suka sama suka.

"Kita akan lihat apa yang terjadi, karena dugaan yang muncul suka sama suka, tapi ada yang bilang di-bully dan dipaksa, jawaban akan kita dapat dari AE. Dari saksi sebelumnya, bilang tidak ada paksaan sama sekali," jelas Rikwanto.


Selain menyimpulkan perbuatan asusila itu dilakukan atas dasar suka sama suka, polisi juga menyebut para pelaku tak sekali melakukan.

"Dan itu sudah dilakukan 3 kali. Pada 9 Oktober itu terakhir dengan kelompok yang sama, pemerannya sama," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Senin 21 Oktober.

Menurut Rikwanto, keterangan tersebut diperoleh setelah polisi memeriksa 10 saksi yang semua berasal dari siswa dan siswi, baik itu pemeran maupun perekam adegan seks. Semua saksi sudah diperiksa, termasuk penjaga sekolah dan guru konseling.

"Seperti suka sama suka, maka perlu konfirmasi lagi pada yang ada di ruang kelas. Termasuk pada yang nonton," ujar Rikwanto.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap, selain merekam adegan asusila itu, para siswa yang terlibat juga menyebarkan video tersebut. "Itu disebarkan di antara mereka sendiri," ungkapnya.

Salah satu siswa kelas 8, mengaku sudah melihat video itu sejak pertama kali dibuat. "Pas hari itu juga. Ada ekstra kurikuler Silat tiap Jumat jam 13.00 WIB. Lagi sekolah juga masih ramai," kata siswa yang menolak menyebutkan nama saat ditemui Liputan6.com di depan sekolah, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2013).

Siswi kelas IX juga mengaku bisa menyaksikan video asusila itu dari rekannya yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut. Namun, lagi-lagi siswi itu enggan membeberkan lebih jauh perihal penyebaran videonya.

"Tahu sudah lihat juga pas besoknya. Saya liat di HP teman saya. Takut juga sudah pernah lihat, takut kesalahan," ucap siswi itu.

Sementara, pihak sekolah yang diwakilkan petugas kemanan jaga mengaku mengetahui adanya peristiwa itu justru saat ada penyidik dari Polres Jakarta Pusat mendatangi sekolah.

"Belum tahu, belum pernah lihat. Tahunya pas ada penyidik datang ke sekolah saja," tukas penjaga keamanan itu.


Selain tersebar di kalangan murid, kini video asusila yang dilakukan FP dan AE kini beredar luas di dunia maya. Polisi pun kini memburu sang penyebar.

"Kita sedang cari penyebar video itu. Jadi sabar sedikit ya," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Dari video yang diperoleh tim Liputan6.com, adegan asusila itu seperti yang disampaikan polisi. Perbuatan asusila yang dilakukan FP dengan AE tidak ada unsur paksaan. Ada adegan saling tertawa yang terekam dalam video tersebut.

Pemerhati anak Seto Mulyadi atau biasa disapa Kak Seto angkat bicara atas beredarnya video asusila itu di dunia maya. Kak Seto meminta agar rekaman dari adegan tak senonoh itu dihapus semua pihak yang tidak berkepentingan, agar tidak mempengaruhi psikologi korban.

"Saya mohon dari Kominfo untuk menghapus video itu bila sudah masuk Youtube atau media online lain itu agar dihilangkan, teknisnya diatur. Hal serupa juga perlu dilakukan oleh polisi," kata Kak Seto saat berbincang dengan Liputan6.com.

Gayung bersambut, polisi menyanggupi permintaan Kak Seto. Polisi pun siap menghapus video-video yang telah beredar luas melalui internet.

"Ada 3 rekaman foto dan video lewat HP, ada yang sudah dihapus, dan peredaran ke mana saja akan kita lacak dan usut. Apakah share ke pihak lain, akan kita lacak dengan IT," kata Rikwanto.

Mau Lihat Videonya?
ini linknya :    http://al-zzam.blogspot.com/2013/10/video-anak-smp-jakarta.html



Sumber : Liputan 6
[Read More...]


Recent Comments

Kembali Keatas Copyright © 2010 | Klik FB atau silahkan meluncur ke Sudirman Mendrofa