Cindana Blog - Banda Aceh
Setelah dihebohkan dengan pelantikan pejabat yang sudah meninggal dunia, Pemprov Aceh kembali dicibir karena mempromosikan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat kasus mesum sebagai pejabat di Badan Pemberdayaan dan Pendidikan Dayah (BPPD).
Berdasarkan informasi dihimpun wartawan, Jumat (8/2/2013), PNS itu berisial MU alias HBU. Ia dilantik Gubernur Aceh Zaini Abdullah, sebagai pejabat eselon IIIA atau sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sumber Daya Manuasia pada BPPD, sebuah instansi yang dibentuk Pemerintah Aceh khusus untuk mengurusi pemberdayaan pondok pesantren.
MU dilantik bersama 422 pejabat eselon II, III dan IV di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh pada 5 Februari lalu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur PEG 821.22/001/2013. MU yang merupakan PNS golongan IV/B sebelumnya bertugas sebagai staf di Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Telematika Provinsi Aceh.
Tentu pelantikan itu mengundang pertanyaan, pasalnya pemiliki yayasan pendidikan di Kota Banda Aceh pernah terlibat kasus mesum. Dia ditangkap Wilayatul Hisbah (polisi syariah) bersama seorang perempuan bukan muhrimnya berinisial LS (23) di sebuah kamar rumah kecantikan di Jalan Pembangunan, Peunayong, Banda Aceh, pada 5 November 2012 sekira pukul 18.30 WIB.
Rumah kecantikan itu sendiri pernah disegel karena sering disalahgunakan sebagai lokasi mesum. Belakangan dibuka kembali dan saat itulah MU tertangkap basah dalam sebuah razia penegakan syariat Islam. Meski sudah dinyatakan melanggar Qanun Syariat Islam tentang khalwat/mesum, MU yang dikenal sering mengisi ceramah-ceramah agama dan dekat dengan pejabat Pemkot Banda Aceh, luput dari hukuman cambuk.
Kepala BPPD Aceh, Rusmiadi membenarkan MU alias HBU sudah dipromosikan sebagai Kepala Bidang Pembinaan SDM di badan tersebut. Bahkan MU sudah dua hari masuk kerja dan mengikuti pengajian rutin di kantor itu, sejak dilantik. “Tapi kami tidak pernah mengusulkan dia,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Rusmiadi mengakui latar belakang MU yang pernah terlibat mesum. Untuk itu, dia sudah menyampaikan keberatannya atas penempatan MU di instansi yang dipimpinnya kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Baperjakat Aceh selaku pihak yang bertanggungjawab atas penunjukkan ini.
Sebelumnya, Rusmadi sudah mengusulkan beberapa nama untuk mengisi beberapa jabatan di BPPD ke BKPP dan Baperjakat termasuk untuk kursi Kepala Bidang Pembinaan SDM yang sejak tiga bulan silam kosong. “Tapi nama yang saya usulkan bukan dia, saya tidak tau mungkin ini kecolongan,” sebutnya.
Dengan latar belakang yang buruk, MU dinilai tak cocok mengisi jabatan di BPPD. “Dia tidak cocok dengan kondisi ini. Seharusnya yang ditempatkan disini orang-orang terpandang, karena kita sehari-hari berhadapan dengan pimpinan-pimpinan pesantren,” kata Rusmiadi.
Menurutnya dalam penunjukkan MU, BKPP dan Baperjakat tak pernah berkonsultasi dengannya. Untuk menghindari polemik, Rusmiadi berjanji akan meminta MU untuk tidak berdinas dulu sambil menunggu keputusan baru dari BKPP terkait penolakan diajukannnya.
Sumber : okezone Label: Berita & Informasi
Responses
0 Respones to "PNS Mesum Dilantik Jadi Pejabat Badan Pesantren di Aceh"
Posting Komentar