Update Informasi CPNS Kemeterian Agama 2013



Cindana Blog - Kementerian Agama
Kemenag memastikan tidak menerima pendaftaran CPNS baru dari pelamar umum. Seluruh kuota CPNS baru yang mereka terima, dipakai untuk menuntaskan pengangkatan tenaga honorer kategori I maupun II.

Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kemenag Zubaidi mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi tentang skema tes CPNS Kemenag langsung dari Biro Kepegawaian.
“Memang benar Kemenag tidak menerima pelamar umum. Seluruh formasi CPNS baru dipakai untuk mengangkat tenaga honorer kategori I dan II,” katanya di Jakarta kemarin.

Zubaidi menegaskan ketentuan ini tidak hanya berlaku di kantor Kemenag pusat (Jakarta). Tetapi juga sampai di satuan kerja (satker) Kemenag di tingkat provinsi dan kabupaten.
Aturan ini juga diterapkan di Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) di seluruh Indonesia. “Di madrasah-madrasah negeri juga tidak ada rekrutmen CPNS baru dari pelamar umum,” tandasnya.
Dengan keputusan ini, pihak Kemenag meminta masyarakat waspada terhadap segala bentuk penipuan calon CPNS baru. Bisa saja bakal bermunculan calo-calo yang mengiming-imingi bisa memasukkan pelamar umum menjadi CPNS Kemenag. Dia meminta setiap ada informasi percaloan CPNS, untuk segera di laporkan ke Kemenag pusat.

Zubaidi mengatakan bahwa keputusan tidak menerima CPNS baru dari pelamar umum ini sudah disampaikan ke seluruh satker Kemenag. Dia mengakui satker Kemenag sangat banyak sekali jumlahnya, hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di setiap kecamatan.

Dia sampai kemarin belum mengetahui secara rinci jumlah kuota CPNS baru di Kemenag. “Informasinya belum valid, nanti ada informasi resmi dari Biro Kepegawaian,” ujar dia.
Rencananya penjaringan CPNS baru untuk para tenaga honorer itu dimulai bulan ini juga. Kemenag tetap memakai acuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Seperti seluruh tenaga honorer kategori II akan bersaing sesama kategori II dengan sistem ujian tulis. Sedangkan untuk tenaga honorer kategori II, akan melalui pengangkatan langsung tanpa tes tulis. Kemenag memutuskan ingin segera menuntaskan tunggakan pengangkatan tenaga honorer di lingkungannya. “Intinya di Kemenag tetap membutuhkan CPNS baru. Tetapi akan diisi oleh tenaga honorer yang sudah mengabdi dan memenuhi kriteria,” katanya.

Pusat data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah usulan untuk database tenaga honorer kategori I di lingkungan Kemenag mencapai 29.471 orang. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi (verval), jumlah yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) susut menjadi 10.875 orang.

Setelah dilakukan saringan lagi dengan proses quality assurance (QA) jumlahnya berkurang menjadi 9.476 orang. Karena jumlahnya masih tidak wajar karena terlalu banyak (ketentuannya 500 orang), maka diseleksi lagi melalui Audit Tujuan Tertentu (ATT). Pihak BKN belum melansir hasil ATT ini. Sementara itu untuk tenaga honorer kategori II di lingkungan Kemenag, pasca uji publik pusat data BKN mencatat ada 49.662 orang. 

Sebelum Anda beranjak dari halaman ini, saya sangat senang sekali jika Anda bersedia meluangkan sedikit waktu untuk Like dan Share serta memberi G+1 pada artikel ini. Sehingga sahabat, teman maupun orang terdekat Anda serta orang yang membutuhkan juga dapat membaca informasi update tentang cpns 2013. 
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih dan sukses selalu untuk Anda. 
 




Sumber : JPNN

[Read More...]


WAH! 9 MODUS KECURANGAN SELEKSI CPNS



AL-AZZAM BLOG - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah di depan mata. Pendaftaran sudah dibuka.
Namun, bagi banyak orang, penerimaaan kali ini hanya akan mengulang kebiasan kecurangan lama yang identik dengan seleksi CPNS.
Masa seleksi CPNS biasanya menjadi masa ‘perjuangan’ bagi yang mau jadi PNS. Istilah ‘perjuangan’ sudah lazim karena sesuai kenyataan selama ini di benak publik, ‘masuk PNS itu tidak mungkin gratis.’ Permainan uang bisa mencapai puluhan juta rupiah per orang.
Masa seleksi CPNS juga, selama ini, menjadi masa ‘panen’ bagi para pejabat di lembaga terkait maupun penguasa yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.
Praktik-praktik itu pun diakui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Makanya, kali ini, seleksi CPNS tahun ini mengalami perubahan. Intinya, seperti kata para pejabat Kemenpan-RB, dibikin sedemikian rupa untuk mempersempit peluang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Menpan-RB Azwar Abubakar, hari ini, Senin (2/9/2013) menyebutkan, tingkat kesulitan tes kali ini setingkat di bawah tes UMPTN.
Dia juga minta agar semua aparatur negara menindak tegas pelaku praktik percaloan. Bahkan, bagi PNS yang terlibat, akan dipecat selain hukuman penjara.
Dia menegaskan, pihaknya ingin memperbaiki citra bahwa jika menjadi PNS itu bisa dibeli dengan sejumlah uang.
“Kita mau hapus image itu bahwa masuk PNS bisa dibayar. Kita mau hapuskan itu. Kita akan menghapus oknum-oknum yang waktu lalu menjadi calo,” tegas dia.
Nah, apakah janji Kemenpan-RB itu akan terbukti atau tidak, ada baiknya mengenal apa saja modus kecurangan dalam seleksi CPNS.
Seperti dilansir Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Seleksi CPNS, Minggu (1/9/2013), terdapat sembilan modus kecurangan yang terjadi. Masyarakat pun diminta mewaspadai hal itu
“Banyak sekali penyelewengan dari mulai pendaftaran sampai penetapan CPNS,” ungkap Peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Hendri pada paparan konsorsium itu di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (1/9/2013).
Sembilan modus ataupun titik rawan tersebut adalah:
1. Meloloskan pelamar tidak memenuhi kriteria sebagai pegawai honorer kategori 2. Pegawai honorer ini adalah mereka yang bekerja pada instansi pemerintah pusat dan daerah minimal satu tahun sebelum 31 Desember 2005. Mereka yang bekerja setelah 2005, tidak masuk dapat dimasukkan sebagai honorer kategori 2.
2. Adanya diskriminasi pada seleksi adminsitrasi pada pelamar tertentu terkait nomor dan lokasi ujian guna memperkecil persaingan pada saat seleksi CPNS. Pada tahap seleksi administrasi ini sangat rawan pungutan liar oleh pihak tertentu.
3. Saling menitip pelamar antar pejabat atau pihak tertentu dari dua daerah yang berbeda. Misalnya, kepala daerah atau pejabat di instansi tertentu di daerah A menitipkan kerabat atau temannya pada seleksi di daerah B. Sebaliknya, kepala daerah atau pejabat instansi tertentu dari daerah B menitipkan kerabat atau temannya kepada kepala daerah atau pejabat instansi tertentu di daerah A.
4. Pembocoran soal Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). Biasanya ini terjadi saat penggandaan soal dari percetakan hingga ke lokasi ujian. Konsorsium menemukan, pembocoran itu merupakan perilaku kolektif tim panitia di daerah atau pusat untuk meloloskan orang tertentu atau menjual kunci jawaban.
5. Praktik perjokian. Pada saat TKD dan TKB, joki menggantikan pelamar sebenarnya atau bisa juga menjadi pendamping pelamar tertentu di dalam ruangan ujian.
6. Pengisian kembali Lembar Jawaban Komputer pelamar tertentu oleh pihak lain setelah ujian TKD atau TKB dilaksanakan.
7. Praktik pemerasan atau suap oleh pejabat atau pihak lain setelah ujian TKD atau TKB dilaksanakan.
8. Penambahan pelamar yang lolos TKD dan TKB pada pengumuman resmi di pemerintah daerah.
9. CPNS mendapatkan NIP meski tidak mengikuti proses seleksi.

Sebelum Anda beranjak dari halaman ini, saya sangat senang sekali jika Anda bersedia meluangkan sedikit waktu untuk Like dan Share serta memberi G+1 pada artikel ini. Sehingga sahabat, teman maupun orang terdekat Anda serta orang yang membutuhkan juga dapat membaca informasi persyaratan penerimaan dan pendaftaran cpns 2013. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih dan sukses selalu untuk Anda. 


Sumber : Nias Online
[Read More...]


Persyaratan Penerimaan dan Pendaftaran CPNS 2013



Persyaratan Penerimaan dan Pendaftaran CPNS 2013 ini mungkin tidak jauh berbeda dengan syarat pendaftaran cpns tahun sebelumnya. Perlu saya tekankan kepada Anda bahwa ini merupakan prediksi, karena biasanya untuk persyaratan masuk cpns dari tahun ke tahun memang tidak jauh berbeda sehingga Anda dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat yang diminta saat pendaftaran cpns tahun 2013 ini. Disamping itu bagi Anda yang masih kuliah dan ingin mengikuti penerimaan cpns tahun ini juga dapat menargetkan apa yang harus Anda lakukan untuk memenuhi persyaratan cpns yang diminta.

Syarat pendaftaran CPNS memang tidak sedikit, tidak seperti syarat yang pernah Anda ketahui ketika melamar kerja di sebuah perusahaan. Untuk itu pastikan bahwa Anda benar-benar paham dan mengerti, sehingga tidak ada satu syaratpun yang tidak Anda penuhi, karena akan berakibat fatal bagi kelangsungan Anda dalam mengikuti tes ujian masuk cpns 2013 yang akan digelar nantinya.


Pengumuman lowongan Penerimaan cpns 2013 ini berdasarkan informasi yang saya dapatkan cukup besar, yaitu sekitar 60 ribu cpns yang dibutuhkan untuk tingkat nasional, mulai dari cpns depag, cpns guru, cpns kemenkes, cpns depkeu, cpns kemenkeu, cpns depkumham, cpns setneg, cpns kemenkumham, cpns kemenag, cpns depkes maupun cpns bumn lainnya. Dari banyaknya jumlah formasi cpns tersebut, tentu tingkat pesaing Anda dalam ujian tes cpns juga tinggi. Dengan demikian saya menyarankan kepada Anda yang ingin mengikuti penerimaan cpns tahun 2013 ini agar menyiapkan diri mulai dari sekarang. Karena penerimaan cpns akan dibuka sekitar bulan Agustus 2013 mendatang.

Berikut ini akan saya uraikan persyaratan pendaftaran untuk penerimaan CPNS Tahun 2013, namun sebelumnya kembali saya sarankan kepada Anda untuk membookmark halaman ini atau menyimpannya dengan cara Ctrl+d agar Anda tidak lupa.

Persyaratan CPNS 2013


A. Persyaratan umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pelamar merupakan lulusan Sarjana, Diploma atau SMK/SMA sesuai formasi yang dilamar pada CPNS 2013
Untuk persyaratan kualifikasi pendidikan, Izajah dan nilai IPK ini berbeda-beda di masing-masing instansi. Setiap instansi menetapkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi yang mungkin berbeda dengan instansi lain. Misalnya instansi Kementrian Keuangan, berikut ini adalah contoh persyaratan kualifikasi pendidikan sebagai syarat pendaftaran CPNS Kemenkeu tahun 2012 yang lalu dan kemungkinan tidak berbeda jauh dengan syarat pendaftaran CPNS Kemenkeu nanti:

  • Untuk formasi Sarjana dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
  • Untuk formasi Diploma Pelayaran dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
  • Untuk formasi Diploma Umum dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
  • Untuk formasi SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);
  • Untuk formasi SMK Umum dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).
  • Contoh persyaratan IPK ini adalah contoh syarat pendaftaran CPNS 2012 di Kemenkeu. Untuk instansi lain biasanya ada perbedaan lebih tinggi atau lebih rendah tergantung instansi dan formasinya.

B. Persyaratan usia

Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2012 di Kemenkeu dan mungkin juga tidak berbeda jauh dengan persyaratan usia CPNS 2013 nanti:

  • Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1;
  • Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran;
  • Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum;
  • Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran;
  • Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.

C. Persyaratan berkas

  1. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm dan 4×6
  2. Materai 6000
  3. Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup Singkat
  4. Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku
  5. Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri
  6. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
  7. Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisir
  8. Surat Keterangan Dokter (asli) terbaru yang menyatakan sehat (selama tiga bulan terakhir);
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (asli) yang masih berlaku;
  10. Berbagai macam Surat Pernyataan yang nantinya dapat diunduh kemudian ditempel materai Rp.6.000,00 dan ditandatangani;
  11. Sertifikat keahlian bagi jurusan tertentu sesuai formasi yang dilamar.
Syarat cpns 2013 diatas merupakan prediksi, jadi bisa saja mengalami penambahan atau pengurangan seperti yang telah saya sampaikan. Dengan demikian bagi Anda yang ingin mengikuti ujian tes cpns 2013 ini, agar mempersiapkan diri secara matang agar Anda lulus dan menjadi CPNS/PNS. Yaitu dengan banyak mengerjakan latihan contoh soal cpns serta memperbanyak membaca buku ataupun ebook mengenai ketatanegaraan maupun sejara dan buku lainnya yang berkenaan dengan soal cpns dan contoh soal psikotes yang akan diujikan nantinya, karena tes psikologi atau psikotes juga akan diujikan pada saat ujian cpns. Sehingga Anda terbiasa dan juga pengetahuan Anda juga akan bertambah, ingat "kesuksesan itu adalah milik mereka yang siap".

Saya rasa cukup sekian pengumuman cpns atau informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. Pastikan Anda terus mengunjungi CINDANA BLOG untuk mengetahui update informasi mengenai cpns 2013 dan yang lainnya. Agar Anda tidak ketinggalan artikel dan informasi yang akan saya posting pada kesempatan berikutnya, silahkan berangganan artikel melalui form berlangganan dibawah ini.

Sebelum Anda beranjak dari halaman ini, saya sangat senang sekali jika Anda bersedia meluangkan sedikit waktu untuk Like dan Share serta memberi G+1 pada artikel ini. Sehingga sahabat, teman maupun orang terdekat Anda serta orang yang membutuhkan juga dapat membaca informasi persyaratan penerimaan dan pendaftaran cpns 2013. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih dan sukses selalu untuk Anda.
[Read More...]


KABUPATEN KOTA DI SUMUT YANG MEMBUKA LOWONGAN CPNS 2013






Informasi CPNS 2013 Sumatera Utara adalah informasi yang akan saya tuliskan di blog pendaftaran cpns ini. Bagi anda yang yang ingin mendaftar CPNS di wilayah provinsi Sumatera Utara, ini adalah berita bagus untuk anda. 
Disini saya akan menampilkan Daftar Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Yang
Sudah/Belum Mengajukan Formasi CPNS 2013 
Dari 33 kabupaten dan kota yang ada di provinsi Sumatera Utara (Sumut) beberapa diantaranya sudah mengajukan formasi lowongan CPNS 2013 yang telah dihimpun oleh Kemenpan RB sesuai data check list kewajiban pada masa moratorium instansi daerah periode sampai dengan 24 Juni 2013. 
Ada kemungkinan kabupaten/kota yang mengajukan formasi CPNS 2013 akan diberikan kuota formasi CPNS 2013 setelah diverifikasi oleh pemerintah pusat. Namun belum dipastikan bagaimana hasil akhirnya. Disetujui atau tidaknya formasi yang telah diajukan tersebut sesuai dengan keadaan kabupaten/kota tersebut. 
Salah satu pertimbangan misalnya dalam penentuan formasi guru pertimbangannya adalah perbandingan antara jumlah guru yang dibutuhkan dengan jumlah murid yang ada, perbandingan kedua yaitu antara jumlah tenaga medis dengan jumlah masyarakat untuk formasi tenaga kesehatan dan perbandingan tenaga administrasi dengan masyarakat untuk formasi tenaga administrasi. 
Setidaknya dengan telah diajukannya formasi penerimaan CPNS 2013 daerah tersebut memiliki kemungkinan akan membuka lowongan CPNS tahun ini. Berikut adalah daftar kabupaten dan kota di provinsi Sumut  kabupaten/kota diantaranya sudah mengajukan formasi CPNS 2013. 
Berikut Daftar Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Yang Sudah/Belum Mengajukan Formasi CPNS 2013 Periode s/d 24 Juni 2013: 
Blok Kuning Kabupaten Kota yang membuka Formasi CPNS 2013  
No
Kabupaten/Kota di
Provinsi Sumatera Utara
Pengajuan Formasi CPNS 2013
1
Kab. Asahan
x
2
Kab. Batu Bara
3
Kab. Dairi
x
4
Kab. Deli Serdang
5
Kab. Humbang Hasundutan
x
6
Kab. Labuhan Batu
x
7
Kab. Labuhan Batu Selatan
8
Kab. Labuhan Batu Utara
9
Kab. Langkat
x
10
Kab. Mandailing Natal
x
11
Kab. Nias
12
Kab. Nias Barat
13
Kab. Nias Selata
14
Kab. Nias Utara
15
Kab. Padang Lawas
16
Kab. Padang Lawas Utara
17
Kab. Pakpak Bharat
x
18
Kab. Samosir
x
19
Kab. Serdang Bedagai
20
Kab. Simalungun
21
Kab. Karo
22
Kab. Tapanuli Selatan
x
23
Kab. Tapanuli Tengah
24
Kab. Tapanuli Utara
25
Kab. Toba Samosir
26
Kota Binjai
27
Kota Gunung Sitoli
28
Kota Medan
x
29
Kota Padangsidimpuan
Tahun ini, Pemko Padangsidimpuan (Psp), Sumut, tidak merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari pelamar umum. Pasalnya, jumlah PNS di Pemko Psp telah mencukupi. Selain itu, pemko juga sedang memprioritaskan pengangkatan honorer kategori 2 (K2) yang diumumkan beberapa waktu lalu
30
Kota Pematang Siantar
x
31
Kota Sibolga
32
Kota Tanjung Balai
x
33
Kota Tebing Tinggi
NAMUN INI PERLU DI KETAHUI SETELAH PENGAJUAN BERIKUT HASIL YANG DI SETUJUI


Update 20 Juli 2013


Secara resmi Kemenpan RB sudah mengumumkan Daftar instansi pusat dan daerah yang disetujui membuka lowongan CPNS 2013. Daftar lengkap instansi yang membuka lowongan CPNS 2013 bisa baca dilink ini: Daftar Penerimaan CPNS 2013.
Untuk pemda di Sumut, dari sejumlah daerah yang mengusulkan diatas Kemenpan RB hanya menyetujui kabupaten/kota berikut ini:
1.    Provinsi Sumatera Utara
2.    Kabupaten Batu Bara
3.    Kabupaten Nias
4.    Kabupaten Nias Barat
5.    Kabupaten Nias Selatan
6.    Kabupaten Nias Utara
7.    Kabupaten Padang Lawas
8.    Kabupaten Padang Lawas Utara
9.    Kabupaten Deli Serdang
10.  Kabupaten Labuhan Batu Utara
11.  Kabupaten Tapanuli Tengah
12.  Kabupaten Tapanuli Utara
13.  Kota Sibolga
Bagi calon pelamar CPNS 2013 diharapkan melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ujian CPNS 2013 nanti. Karena seperti tahun 2012 yang lalu yang terbukti sukses, penerimaan CPNS 2013 akan dilakukan dengan murni dan transparan dimana sepenuhnya ditangani pemerintah pusat bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi.
 
 
Jangan lupa Like dan Comentarnya He he he
[Read More...]


Wow… ! Beredar Kas Bon DPRD Kota Gunungsitoli Tanpa Pertanggungjawaban



 




Platmerahonline.com | Kota Gunungsitoli – Sungguh sangat mengejutkan atas beredarnya sejumlah kwitansi kas bon yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Sowa`a Laoli dan Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Hadirat ST Gea pada masa FH sebagai bendahara DPRD Kota Gunungsitoli. Puluhan juta uang telah digelontorkan dengan modus kas bon, namun pertanggungjawaban Kas bon tersebut yang bernilai puluhan juta rupiah tersebut belum diketahui. Bagaimana pertanggungjawabannya? bahkan FH pun hingga saat ini tidak jelas keberadaannya. Hal serupa juga diduga terjadi kembali kepada ETK bendahara DPRD Kota Gunungsitoli yang baru saat ini diketahui telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada DPRD Kota Gunungsitoli tanpa diketahui alasanya.
Sabarman ZalukhuLain kas bon lain juga kegiatan reses DPRD Kota Gunungsitoli 2013, saat dikonfirmasi PM kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Sowa`a Laoli mengatakan bahwa hal itu telah menjadi agenda DPRD dan sudah di-Paripurnakan dan saat dikonfirmasi mengenai keberadaan bendahara DPRD Kota Gunungsitoli 2013, Sowa`a Laoli dengan tegas menjawab silahkan dipertanyakan kepada Sekwan. Lalu hal ini dikonfrimasi kepada Sekwan di sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli Talisokhi Halawa, “ Memang benar bendahara ETK telah menyampaikan surat pengundurkan dirinya namun belum di putuskan dan alasan dari pengundurannya belum kita ketahui secara pasti, yah barangkali mungkin saja dia ingin istirahat, ”tandas Sekwan sambil tersenyum.
Salah seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi mengenai kegiatan reses 2013 dengan gamblang menjawab, “Agenda tahunan yang dilaksanakan oleh DPRD itu mestinya ada dasar pelaksanaan kegiatannya yang dibahas setiap masa sidang oleh Bamus dan untuk menetapkan kegiatan DPRD setiap masa sidang yang telah dibahas dalam Bamus wajib di paripurnakan. Jadi untuk diketahui sebenarnya kegiatan reses belum dibahas oleh Bamus serta ditetapkan dalam paripurna pada masa sidang ke-2.” Saat ditanya kenapa tidak dibahas? “Tidak dibahas dan ditetapkan karena telah dikeluarkannya surat mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli yang ditanda tangani oleh 14 anggota DPRD Kota Gunungsitoli. “jawabnya.
Dan ditambahkan lagi oleh anggota DPRD Kota Gunungsitoli ini yang tidak mau disebutkan namanya tersebut mengatakan, bahwa stempel DPRD Kota Gunungsitoli juga dibawa pulang oleh Ketua DPRD dan sementara diketahui bahwa Ketua DPRD bukan pemegang mandat utama sebab kepemimpinan DPRD adalah kolektif dan kolegial yang semestinya tidak dibawa pulang.
Di tempat terpisah Ketua DPD LSM Gempita Kep. Nias Sabarman Zalukhu saat dimintai pendapatnya terkait permasalahan tersebut mengatakan, “Bahwa adanya dugaan indikasi menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh oknum tersebut, tentu adanya pertanyaan yang muncul karena jika berdasarkan informasi yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRD kota Gunungsitoli yang tidak mau disebutkan namanya tersebut benar adanya, maka dapat kita katakan bahwa ini merupakan suatu pembodohan dan pembohongan publik terutama kepada masyarakat Nias yang dilakukan oleh oknum-oknum di DPRD Kota Gunungsitoli. Apakah ini sikap wakil rakyat? dan juga apakah patut kita memberikan kepercayaan kepada mereka kembali? ini kembali kepada warga Kota Gunungsitoli agar berhati-hati dan selektif memberikan pilihan untuk pemilihan legislative (pileg) pada tahun 2014 mendatang”. lalu mengenai kwitansi kas bon tersebut, Sabarman Zalukhu mengatakan, “Kita akan lihat dulu kebenarannya dan tentunya kita mempertimbangkan untuk dibawa keranah hukum, jika ini merugikan keuangan Negara/Daerah maka patut untuk diproses. ”Tandasnya, mengakhiri pembicaraan. (© s.mdv)
[Read More...]


Recent Comments

Kembali Keatas Copyright © 2010 | Klik FB atau silahkan meluncur ke Sudirman Mendrofa